Berita ini menjadi headline Riau Mandiri edisi Sabtu (12/9) berjudul "Laporkan Mantan Dewan ke Polisi". Harian ini menyebutkan, perbuatan mantan anggota dewan itu bisa dikategorikan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Banyaknya warga Pekanbaru menebus barang pegadaiannya di Kantor Pegadaian sejak pekan pertama dan kedua September ini menjadi headline Pekanbaru Pos hari ini. Dalam berita berjudul "Ramai-ramai Tebus Gadai" disebutkan hal ini disebabkan banyak warga memerlukan perhiasan dan kendaraan untuk keperluan lebaran mendatang.
Sebanyak 38 ribu guru di seluruh Indonesia terancam tak menerima tunjangan profesi guru karena tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam sepekan. Berita ini menjadi headline Riau Pos hari ini berjudul "Tunjangan 38 Ribu Guru Terancam".
Tewasnya seorang pedagang kaki lima bernama Yulil Ambri (35) dalam suatu kecelakaan lalu lintas di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru menjadi headline Pekanbaru MX hari ini. Dalam berita berjudul "Pedagang K5 Tewas" harian ini menyebutkan pedagang ini tewas saat sepeda motor yang dikendarainya dilindas oleh truk fuso.
Adanya kemungkinan barang makanan kadaluarsa di sejumlah toko dan supermarket di Pekanbaru mengisi rubrik Dedah Koran Riau hari ini berjudul "Awas, Makanan Kadaluarsa". Harian ini menyebutkan masyarakat mesti tetap waspada dengan makanan/minuman yang mereka beli.
Kejagung akhirnya buka mulut soal siapa petinggi KPK yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Departemen Kehutanan. Petinggi itu berinisial C. Namun hal ini langsung mendapat bantahan keras dari KPK. Hal ini menjadi headline Metro Riau berjudul "Petinggi KPK Tersangka".
Sementara itu headline Tribun Pekanbaru tentang empat pucuk pimpinan KP)K akahirnye memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polsi, Jumat kemaren. Mereka diperiksa selama 8 jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Berita berjudul "Dilepas bak ke Medan Perang".(ad)
Mobnas Tak Dikembalikan, Mantan Dewan Bisa Dilaporkan ke Polisi
Kiki
Sabtu, 12 September 2009 - 02:10:18 WIB
PEKANBARU (RiauInfo) - Para kepala daerah di Riau harus bersikap tegas terhadap anggota dewan yang belum kunjung mengembalikan mobil dinas (mobnas) yang mereka gunakan selama menjabat. Salah satunya dengan melaporkan mantan anggota dewan itu ke pihak kepolisian.
Pilihan Redaksi
IndexPemanfaatan Teknologi Fingerprint untuk Absensi Karyawan
Pengaruh Gamifikasi Digital terhadap Motivasi Belajar Siswa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Sinergi Kemenhan dan PWI Matangkan Diklat Bela Negara 2026, 200 Wartawan Siap Digembleng di Bogor
Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:47:27 Wib Umum
Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi 2025
Kamis, 22 Januari 2026 - 16:40:23 Wib Umum
Indosat Resmi Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Ini Daftar Peraih Mobil Listrik BYD hingga Samsung S25
Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44:27 Wib Umum
Bernostalgia Masa Jadi Wartawan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Terima Pengurus PWI Pusat dan Diundang ke HPN 2026
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:08:00 Wib Umum