Depnakertrans Panggil Pemda Pelalawan

PEKANBARU (RiauInfo) - Depnakertrans berencana akan memanggil Pemda Pelalawan bulan Januari 2010, terkait berlarut-larutnya persoalan penyerahan lahan kepada 780 KK warga Transmigrasi Desa Kuala Tolam, Pelalawan.
Hal itu terungkap saat Bonifasiun, Vitalis dan Sumpono yang didampingi oleh anggota Komnas HAM bagian pengaduan Nurcholis, berhasil menemui Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4) Depnakertrans, Sobirin didampingi oleh Kasubdit Penyediaan Tanah Sodik. Menurut Nurcholis, Pemda Pelalawan mesti bertanggungjawab penuh atas sengketa lahan bagi 780 KK transmigran yang hingga kini belum menerima lahan meski telah dijanjikan enam tahun silam. “Karena menyangkut hak-hak orang lain, Pemda Pelalawan harus bertanggungjawab, apapun yang terjadi, “ ujarnya. Komnas HAM mendukung penuh langkah Depnakertrans yang meminta Pemda agar memberikan lahan kepada 780 KK warga transmigran. Sebab /Depnakertrans menduga lahan transmigran itu telah diokupasi oleh pihak-pihak lain. Karena itu Komnas HAM menyarankan agar Pemda Pelalawan memenuhi panggilan Depnakertrans. “Jika tidak memenuhi panggilan Depnakertrans pada /awal Januari tahun depan, Komnas akan memanggil Pemda Pelalawan, “ ujar Nurholis. Sementara Bonifasius mengungkapkan bahwa Depnakertrans merasa telah ditipu oleh Pemda Pelalawan karena Hak Penguasaan Lahan (HPL) yang seharusnya dibagikan langsung kepada transmigran, justru diberikan kepada pihak lain yang tidak berkompeten.Karena itu Depnakertrasn akan mengajukan langkah hukum secara tegas untuk menindaklanjuti hal itu. “Depnakertrans merasa diinjak-injak oleh Pemda Pelalawan atas pengalihan lahan trannsmigran kepada pihak-pihak lain, “ ujar Bonifasius mengutip pendapat Sobirin. Selaku kuasa hukum 780 KK warga transmigran, Sobirin menyatakan sikapnya tegas yakni menuntut Pemda Pelalawan mengembalikan HPL untuk diberikan kepada 780 warga transmigran.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index