Depkominfo RI Salurkan Sarana Komunikasi Pada 15 Desa di Rokanhilir

PEKANBARU (RiauInfo) - Memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempercepat penyebaran serta pemerataan informasi public, dapat diakses dengan mudah, cepat dan akurat, Depkominfo RI memberikan bantuan sarana penerima Televisi dan radio ke sejumlah desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sebanyak 15 Desa asal Kabupaten Rokan Hilir akan mendapat sarana komunikasi berupa sarana penerima Televisi dan Radio tersebut. Bantuan ini diperuntukan bagi desa di daerah terpencil atau daerah perbatasan wilayah di Kabuapten Rokan Hilir.Kasubbid Komunikasi Badan Infokom dan Kesbang Provinsi Riau, Drs.H. Azhar Lahman, mengatakan hal tersebut Jum’at (20/7) di Pekanbaru. Pemberian bantuan tersebut, terang Azhar, sesuai surat Direktur Penyiaran Departemen Komunikasi dan Informatika Nomor 427/DJSKDI.2/KOMINFO/6/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentang bantuan sarana penerima siaran Radio dan Televisi. Selanjutnya melalui surat keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 349/Humas/2007, 30 Juni 2007 tentang Kepenghuluan masyarakat Rohil. Bupati Rohil memberikan nama kepenghuluan tersebut sebagai perwakialan masyarakat desa penerima bantuan sarana Televisi dan Radio ini. Pihak pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengajukan 15 nama desa yang akan mendapatkan bantuan. Tercatat nama lima belas desa yang akan mendapatkan bantuan ini yakni, Kecamatan Bangko (Kepenghuluan Parit Aman, Pedamaran dan Labuhan Tangga Kecil), Kecamatan Sinaboi (Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi) Kecamatan Bangko Pusako (Kepenghuluan Teluk Bano I, Bangko Kanan, Sei Manasib) Kecamatan Kubu (Kepenghuluan Teluk Nilap, Teluk Piyai) Kecamatan Pasir Limau kapas (Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Sungai Daun) Kecamatan Batu Hampar (Kepenghuluan Sungai Sialang, Bantaian) dan terakhir Kecamatan Rimba Melintang (Kepenghuluan Lenggadai Hilir). Azhar menambahkan, pada diseminasi informasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah terpencil diperlukan sarana penerima siaran Radio dan Televisi Syarat-syarat mendapatkan bantuan, ujar Azhar, Kabupaten menyediakan dan menentukan tempat yang aman untuk pemasangan peralatan, menyediakan biaya oprasional serta pemeliharaan dan menempatkan Televisi atau Radio di tempat guna pelayanan kepentingan umum.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index