Depkes Harus Segera Mengimplementasikan UU Rumah Sakit

JAKARTA (RiauInfo) - Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Drs. Chairul Anwar, Apt, meminta Departemen Kesehatan untuk segera mengimplementasikan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Kami meminta Depkes untuk segera mengimplementasikan UU Rumah Sakit agar masyarakat mendapatkan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan terjangkau,” ungkap Chairul.
Chairul menanggapi hasil survey yang dilaksanakan oleh ICW, yang menyatakan bahwa 67% masyarakat miskin kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit, merupakan potret nyata dari pelayanan rumah sakit di Indonesia. “Survey tersebut merupakan potret nyata kondisi pelayanan di Rumah Sakit. Ini (Survey ICW) saja dilakukan di Jabodetabek yang merupakan Ibukota Negara, kondisi lebih buruk sangat mungkin terjadi di daerah-daerah,” tambah Chairul Dalam pembahasan RUU Rumah Sakit pada periode DPR sebelumnya, FPKS mengajukan usulan untuk dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Tingkat Provinsi, ditingkat Rumah Sakit dibentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. “Kami pada periode lalu mengusulkan dibentuk badan pengawas rumah sakit tingkat nasional, provinsi dan di setiap rumah sakit, Alhamdulillah hal itu disetujui oleh teman-teman anggota dewan dan Pemerintah,” jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit. Dalam UU No 44 Tahn 2009 dinyatakan bahwa Pemerintah (Menkes dan Pemprov) diamanahkan untuk membentuk Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Provinsi yang salah satu fungsinya mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien serta Rumah Sakit. Selain itu Badan Pengawas Rumah Sakit ini juga berfungsi menyelesaian perselisihan pasien dan rumah sakit, sehingga kasus perseteruan Prita dan RS Omni tidak terjadi lagi. “Kami menilai Depkes masih kurang sigap dalam menindaklanjuti UU Rumah Sakit, Menkes harus segera membentuk badan yang diamanahkan oleh UU. Bisa jadi bila dilakukan survey kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pasien yang tercantum dalam UU Rumah Sakit, kami yakin masih sedikit sekali yang mengetahui,” jelas Chairul. Sosialisasi UU Rumah Sakit yang dilakukan Depkes juga masih kurang terhadap stakeholder rumah sakit. Chairul mengkhawatirkan peraturan yang cukup banyak mengalami perubahan tidak diketahui oleh stakeholder rumah sakit, sehingga bisa terjadi permasalahan dikemudian hari. Menkes dihimbau untuk tidak mengulagi kesalahan yang dilaksanakan oleh Menkes-Menkes sebelumnya. Kasus UU N0 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang selama 17 tahun diundangkan, pemerintah masih berhutang 16 Peraturan turunannya, bahkan sampai terbentuk UU yang baru yaitu UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Menkes harus mengambil pelajaran dari kasus UU Kesehatan yang lama, jangan sampai UU Rumah Sakit memiliki nasib yang sama. Yang menjadi korban adalah Rakyat Indonesia juga,” himbau Chairul.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index