DEPAG KELUARKAN SURAT EDARAN.. Jemaah Haji Dilarang Mengurus Paspor Melalui Calo

PEKANBARU (RiauInfo) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umnroh Departemen Agama RI, telah mengeluarkan surat edaran tentang penerbitan paspor Internasional bagi jemaah haji tahun 1430 Hijriyah atau 2009 ini.
Sedikitnya ada tujuh poin penting secara teknis yang akan dilakukan bagi Kanwil Depag se Indonesia dan perlu diketahui oleh calon jemaah haji tahun ini.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag RI menyatakan; dokumen perjalanan jamaan haji tahun ini resmi harus memakai paspor Internasional. Selanjutnya pembuatan paspor internasional bagi jamaah haji di kantor imigrasi terdekat dan dikoordinasikan oleh Kanwil depag daerah masing-masing bersama kantor imigrasi. Pembuatan papor bagi jemaah haji biasa tidak dipungut biaya, kecuali bagi jemaah haji khusus. Jemaah haji dihimbau tidak menggunakan jasa dari pihak-pihak lain dalam mengurus paspor internasional. Untuk keperluan pengurusan paspor, harap disampaikan kepada jemaah haji agar menyiapkan persyaratan, fotocopi KTP, KK, Akte kelahiran, surat nikah atau ijazah. Jika salah satu dokumen ini tidak ada, maka harus melampirkan surat keterangan dari Kandepag daerah. Jadawal dan mekanisme pembuatan paspor internasional akan menyusul dalam waktu dekat. Depag RI juga akan mendistribusikan blanko Lembar Kendali Administrasi Perjalanan Haji. "Jadi keluaran Depag RI ini mesti diketahui oleh calon jemaah haji, khususnya di Riau. Kita berharap hal ini sebagai kemudahan yang akan membantu calon jemaah haji di Riau,"ungkap Kepala Kanwil Depag Riau H.As'ari Nur melalui Kepala Bidang Haji Zakat dan Wakaf Jalaluddin, Kamis (16/7/09) di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index