DARI 111 YANG HABIS MASA BERLAKU... 49 LSM Riau Perpanjang SKT

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 49 Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM), Ormas dan sejenisnya tercatat telah melakukan proses perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dari data Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (BKBPPM) Provinsi Riau, jumlah LSM yang habis masa berlaku SKT hingga 2009 ini mencapai 111 LSM.
Kepala BKBPPM Riau Tengku Khalil Ja'afar melalui Kabid Polinmas Taslim mengatakan, jumlah LSM tingkat provinsi pada 2008 silam mencapai 344 lembaga. Sedangkan hingga Juli 2009 hanya bertambah menjadi 376 lembaga. Secara keseluruhannya dari 11 kabupaten/kota, jumlah LSM pada 2008 mencapai 1.153 lembaga. Sedangkan untuk tahun ini, data jumlah LSM dari daerah belum masuk ke BKBPPM Riau. Hal ini terkait belum dilakukannya monitoring terhadap LSM ke semua daerah di Riau. BKBPPM menghimbau bagi LSM, Ormas atau Yayasan yang telah jatuh tempo SKT-nya harus memperbaharui SKT tersebut ke BKBPPM Riau yang juga dilanjutkan kepada Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Provinsi Riau di jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. Karena SKT dan administrasi lembaga non pemerintahan tersebut telah diatur oleh Permendagri. Sehingga LSM yang telah habis masa berlaku SKT-nya dinyatakan sebagai Ormas yang non resmi."Baru 49 LSM yang mengajukan perpanjangan SKT hingga Agustus 2009 ini,"ungkap Taslim.(Surya)

Berita Lainnya

Index