Dana Rp96 Miliar Untuk Tunjangan Guru di Riau

PEKANBARU (RiauInfo): Tunjangan profesi bagi guru di Riau yang lulus sertifikasi tahun 2006, 2007, dan 2008 telah disalurkan kepada masing-masing guru. Tunjangan sebesar Rp96.354.125.100 itu diperuntukan untuk bulan Desember 2008, serta untuk Januari sampai dengan Juli 2009.
Kepada wartawan Jumat (28/8), Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Akmal SE didampingi penanggungjawab Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) tunjangan profesi guru Harison S.Sos menyebutkan, tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus dalam proses sertifikasi guru tahun ini telah disalurkan dalam 6 periode. "Untuk yang tahun 2008 disalurkan dalam dua gelombang dan untuk bulan Januari-Juli 2009 disalurkan dalam tiga gelombang dengan dua tahap penyaluran," jelasnya. Disebutkan, Disdik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran. Berdasarkan buku petunjuk dari Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tentang pembayaran tunjangan profesi para guru yang lulus sertifikasi ini dilakukan oleh KPPN. Disdik hanya sebatas mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diterbitkan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN Pekanbaru. Lebih lanjut dikatakannya, para penerima subsidi tunjangan profesi guru ini sebagai bentuk telah dinyatakan lulus sertifikasi bisa saja dicabut oleh pemerintah, jika para guru tidak bisa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Setidaknya ada dua kriteria ditambah lima hal yang harus dipenuhi para guru agar bisa menerima tunjangan profesi guru. Pertama adalah memiliki sertifikat dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebagai penyelenggara sertifikasi. Kedua adalah memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan Ditjen PMPTK Depdiknas). Dan yang ketiga harus mermenuhi lima hal dalam memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya. “Pertama 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran, kedua enam jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi kepala sekolah, ketiga 12 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi wakil Kepala Sekolah,” tegsanya. Keempat dikatakannya adalah melaksanakan tugas bimbingan kepada 150 peserta didik bagi guru bimibingan dan konseling, serta yang kelima guru yang tidak memenuhi beban kerja minum 24 jam tatap muka dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota kepada Mendiknas untuk memperoleh tunjangan profesi. “Dengan adanya kriteria tersebut, para guru harus bisa memenuhinya, dan jika tidak terpenuhi, terkhusus bagi jumlah jam pelajaran tatap muka, baik untuk guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan tenaga bimbingan dan konseling, karena itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mereka setelah dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi,” ungkapnya.(ad)

Berita Lainnya

Index