Dana Intensif Guru Daerah Terpencil Terhalang Juknis dan Juklak

PEKANBARU (RiauInfo) : Dana intensif yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui APBN bagi kesejahteraan guru di tempat terpencil, khususnya Riau, hingga saat ini belum disalurkan. Padahal kebijakan ini berlaku sejak awal 2007 lalu.

Menaggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, HM Wardan, Kamis (16/8) mengatakan, keterlambatan pemberian honor intensif ini akibat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak)-nya dari pusat belum sampai ke Daerah. Sehingga, lanjut Wardan, hingga bulan ini dana intensif bagi pahlawan tanpa tanda jasa daerah terpencil di Riau belum dapat menikmatinya. ”Hingga saat ini masih belum bisa dana tersebut di cairkan. Karena kita belum menerima Juknis dan Juklaknya. Jika pusat telah memberikan Juklak dan Juknisnya, maka akan segera kita lakukan penyaluran dana intensif sesuai prosedurnya," tegas Wardan. Pusat telah menentukan honor intensif ini dari APBN senilai 1,3 juta rupiah tiap guru per bulannya."Dana intensif ini diluar gaji tetap bulanan para guru. Dan alokasi dana tersebut dimulai sejak Januari 2007 lalu,” terang Wardan.(Surya)

Berita Lainnya

Index