DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH ARAB SAUDI... Paspor Haji Keluaran Depag Tidak Berlaku Lagi

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor standar Internasional bagi jamaah calon haji untuk seluruh negara mulai tahun ini. Kebijakan ini secara tidak langsung telah membatalkan paspor haji khusus yang selama ini dikeluarkan oleh Departemen Agama RI untuk calon haji di Indonesia. Sehingga calon jamaan haji Indonesia mesti memiliki paspor standar internasional keluaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI.
Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Agastja Harimarsono mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini mesti disambut dengan tindakan pemerintah RI untuk memaksimalkan pelayanan paspor jamah calon haji di seluruh Indonesia. Sehingga Dirjen Imigrasi melakukan bimbingan teknis terhadap jajarannya hingga ke sejumlah daerah termasuk Sumatera yang dilakukan di Pekanbaru, Senin (13/7/09) ini. Harimarsono mengatakan, sebelumnya paspor haji diterbitkan oleh Departemen Agama RI berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 dan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut menyatakan paspor haji diterbitkan oleh Depag RI. Menurut Harimarsono, menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi ini, pemerintah RI harus mengubah UU tentang paspor haji yang saat ini tidak berlaku lagi di Arab Saudi. "Dulunya pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor khusus haji bagi setiap negara. Dimana paspor haji ini sifatnya terbatas hanya berlaku di Arab Saudi selama musim haji. Di Indonesia paspor haji ini dikeluarkan oleh Depag yang diatur oleh undang-undang tersebut. Mulai tahun ini pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan paspor Internasional biasa yang dikeluarkan oleh Imigrasi selama ini. Paspor standar Internasional ini berlaku ke semua negara dengan masa lima tahun,"terang Harimarsono didampingi Kabag Humas Dirjen Imigrasi kepada RiauInfo. Menyikapi hal ini Dirjen Imigrasi berupaya memaksimalkan kebutuhan paspor bagi calon jamaah haji Indonesia yang mencapai 300 ribu lebih pada tahun ini. Sementara ini, Imigrasi menyediakan sedikitnya fasilitas kemudahan paspor sebanyak 300 ribu lebih bagi calon jemaah haji Indonesia tersebut. Sehingga pelayanan paspor bagi calon jamaah haji Indonesia akan terlayani dalam waktu yang relatif sempit menjelang musim haji tahun ini. Payung hukum untuk menguatkan undang-undang paspor haji sebelumnya hanya butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam waktu dekat. Dirjen Imigrasi beserta Depag RI telah merancang dan memberikan Pepru tersebut kepada pemerintah untuk segera dikeluarkan sebelum musim haji tahun ini.(Surya)

Berita Lainnya

Index