Cuti Bersama PNS Tahun 2007 Kelebihan 'Dosis'

PEKANBARU (RiauInfo) - Masa cuti bersama yang diberikan pemerintah kepada para pegawai negeri sipil (PNS) selama tahun 2007 kelebihan dosis atau lebih dari ketentuan bersama. Jika dalam ketentuan disebutkan cuti bagi PNS hanya diberikan selama 12 hari dalam setahun, namun selama tahun ini para PNS melakukan cuti bersama selama 14 hari.

Cuti bersama untuk para PNS itu diberikan tiga kali. Pertama diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 10 hari, kemudian pada Hari Raya Idul Adha dan Natal diberikan selama 3 hari, lalu menjelang tahun baru 2008 nanti para PNS mendapat cuti bersama lagi selama 1 hari, yakni pada 31 Desember mendatang. Sekdaprov Riau HR Mambang Mit ketika ditanya wartawan, Jumat (28/12) perihal jumlah hari cuti yang melebihi ketentuan itu mengatakan, kebijaksanaan penentuan cuti bersama itu bukan berasal dari pemerintah provinsi, tapi dari pusat. "Kita hanya melaksanakan instruksi dari pusat saja," ujarnya. Disebutkannya, pemerintah telah menetapkan kapan-kapan saja hari bercuti bersama itu dan masing-masing pemerintah daerah tinggal melaksanakan saja. "Jadi kita hanya menjalankan saja instruksi yang dikeluarkan dari pusat tersebut," jelas Mambang lagi. Menyinggung kelebihan curi sebanyak 2 hari itu, dia menyebutkan kemungkinan cuti 2 hari yang sudah terlanjur diambil itu, akan dipotong jatah cuti tahun 2008. Artinya jika setiap tahun PNS hanya mendapat cuti sebanyak 12 hari, tahun 2008 mendatang jatah cutinya tinggal 10 hari lagi.(Ad)

Berita Lainnya

Index