Cuti Bersama Dikurangi, Hanya Disisakan Untuk Lebaran dan Natal

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah mendapat protes dari kalangan dunia usaha, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi hari cuti bersama. Untuk tahun 2008 ini cuti bersama hanya tinggal 4 hari lagi, yakni tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008.

Sedangkan tanggal lainnya yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai cuti bersama, dihapus. Tanggal itu antara lain 2 Mei, 8 Februari dan 19 Mei 2008. "Jadi cuti bersama tinggal 4 hari saja, sedangkan Jumat besok tidak dijadikan cuti bersama," ujar Menneg PAN Taufiq Effendi. Cuti bersama itu direvisi berdasarkan keputusan bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan Nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomorn Kep 22/Men/V/2007 Nomor SKBB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 208.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index