CS-Thampan Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPUD Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Dua pasangan calon gubernur Riau menolak hasil rekapitulasi atau penghitungan suara yang dikeluarkan KPU Riau, Senin (6/10) ini. Penolakan tersebut mereka wujudkan dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara dari rapat pleno KPU Riau itu. 

Dua saksi pasangan gubernur Riau mengaku tidak menerima hasil keputusan suara terakhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubenur dan Calon Gubernur Riau itu karena berbagai alasan. Seperti banyaknya pelanggaran dalam Proses Pilkada. Yana Muliana yang menjabat saksi pasangan Chaidir-Suryadi (CS) mengatakan, tim pasangan CS banyak menemukan kecurangan dalam Pilkada Riau 2008 ini. Secara garis besarnya, kecurangan itu berupa Money Politic dan Pelanggaran masa kampanye dari pasangan pemenang saat ini. Hal senada juga diutaran oleh saksi pasangan Thamsir-Taufan (Thampan). Menurut Manahan Hutagaol sebagai saksi Thampan juga tidak menandatangani hasil perhitungan suara yang dikeluarkan KPU Riau hari ini. "Dengan tidak menandatanani hasil perhitungan suara, berarti kami menolak pleno KPU Riau dalam memutuskan hasil suara Pilkada Riau ini,"ujar Manahan Hutagaol menjawab wartawan di sela-sela rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2008-213 di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru hari ini. Dua pasangan saksi dari dua pasangan calon gubernur Riau itu menegaskan akan melanjutkan hak hukum pasangan calon melalui gugatan ke Mahkamah Agung dalam tiga hari mendatang. Gugatan ini menyusul ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang membuka lebar sanggahan terhadap hasil rekap suara selama tiga hari usai penetapan suara KPU tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index