CPI Dukung Pelaksanaan UMSP Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menjunjung tinggi demokrasi dengan menghornati hak setiap warga negara untuk berekspresi dan berpendapat, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum, tidak mengganggu aktivitas orang lain dan tidak bersifat anarkis. CPI sangat memahami keinginan semua pihak, terutama para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan. Kami sangat menyadari ketenangan dan suasana kondusif sangat penting untuk kelancaran operasi dan keselamatan para pekerja. Itu sebabnya, CPI berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan, terlebih yang menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya. Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di sektor migas di provinsi Riau. Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut untuk pekerja ada pada perusahaannya masing-masing. Hal ini sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya. Namun dalam hal UMSP, CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya. Meskipun demikian, sebagai bentuk kepedulian CPI telah menghimbau para mitra kerjanya untuk mentaati peraturan ini. Meskipun tanpa kewajiban kontraktual maupun hukum, CPI telah berkoordinasi dengan SKK Migas membuka kesempatan kepada para mitra kerja untuk mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa bulan terakhir, CPI telah melakukan pengkajian, verifikasi dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak tsb. Hal ini merupakan wujud semangat kemitraan dan itikad baik perusahaan untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerjanya melaksanakan kewajibannya.. “Proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerja CPI harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya,” kata Manager – Communications CPI, Tiva Permata. “Upaya-upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh CPI adalah hal yang sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hukum,” pungkasnya.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index