Chevron Desak Mitra Kerja Taati UMSP 2013

PEKANBARU (RiauInfo) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) - PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mendesak mitra kerja untuk taati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Migas Tahun 2013.
“Perlu diketahui bahwa Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di Sektor Migas di provinsi Riau,” ujar Imamul Ashuri, pjs General Manager PGPA Sumatra. “Hal ini berarti bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut untuk pekerja ada pada perusahaannya masing-masing. Atas dasar itu, harus dipahami bahwa CPI dan/atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya,” lanjut Imamul. Chevron telah menghimbau para mitra kerja untuk mentaati UMSP 2013 dan segera menyesuaikan gaji para karyawannya tanpa harus menunggu penyesuaian nilai kontrak perusahaan dengan Chevron. Untuk membantu kelangsungan usaha para mitra kerja dalam melaksanakan kewajibannya, Chevron berkoordinasi dengan SKK Migas, telah membuka kesempatan kepada para mitra kerja mengajukan permohonan penyesuaian nilai kontrak untuk mengakomodasi penyesuaian upah minimum ini kepada para pekerjanya yang berhak. Sejak beberapa waktu yang lalu, Chevron secara aktif melakukan pengkajian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap permohonan-permohonan penyesuaian nilai kontrak tersebut. “Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, perlu kami tegaskan bahwa proses penyesuaian nilai kontrak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kapan para mitra kerja Chevron harus melakukan penyesuaian upah bagi para pekerjanya masing-masing. Upaya-upaya untuk mendalilkan bahwa penyesuaian upah minimum baru ini akan dilakukan jika kontraknya telah disesuaikan dan dibayarkan oleh Chevron adalah hal yang sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memiliki landasan hokum,” pungkas Imamul.(zas/rls)

Berita Lainnya

Index