Chaidir : Semua Akan di Bahas Per Komisi

PEKANBARU (RiauInfo) -Terkait hasil audit BPK-RI Pekanbaru dengan adanya temuan invetasi non permanen yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, berupa dana yang disisihkan dalam rangka pelayanan masyarakat. Semua temuan tersebut akan dibahas didalam Komisi masing-masing di DPRD Riau.

Selain dibahas temuan tersebut didalam komisi. Dan hal ini juga menjadi agenda kepada satuan-satuan kerja yang bersangkutan didaerah masing-masing melakukan hal yang sama. "Jadi temuan BPK, menjadi pembahasan di dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2006. Kepada anggota dewan yang akan mempelajari Ranperda ini juga harus mempelajari temuan BPK. Memang saya akui belum memperlajari temuan BPK sehingga nantinya Komisi yang akan memperlajari," ungkap Ketua DPRD Riau, dr Chaidir MM kepada wartawan usai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Riau, Selasa (3/7). Menurut Chaidir, temuan-temuan yang didapat oleh BPK tersebut menjadi kajian DPRD Riau dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2006. "Jika hasil audit tidak ditindak lanjuti. Maka akan menjadi bomerang bagi kita di periode berikutnya," katanya. Tentu akan lahir sanksinya, dengan melihat derajat kesalahan yang dibuat. "Nanti akan kita pelajari semua temuan BPK. Karena ada beberapa temuan sifatnya yang administrastif. Artinya, ada suatu yang salah pos. Yang seperti itukan, mungkin dengan diperbaharui dan diperbaiki pada perubahan anggaran nanti akan menjadi polemik. Kalau menyangkut ada indikasi korupsi itu lain," terangnya. Semuanya telah diatur didalam pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dan wajib memberikan penjelasan dan jawaban kepada BPK-RI Pekanbaru. Adapun tindak lanjut tersebut disampaikan kepa BPK-RI Pekanbaru selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Saya berharap semuanya akan teratasi dengan baik," pungkasnya. (dowi)

Berita Lainnya

Index