Chaidir: Kita Akan Tanya ke BPKP

news2774PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua DPRD Riau, drh H Chaidir MM, walaupun eskalasi mutlak menjadi hak kontraktor dalam Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2007 ini. Tapi dalam hal jumlah eskalasi pendapatan kontraktor, terlebih dahulu akan ditanyakan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Kenapa? "Karena eskalasi tak akan ada sangkut pautnya dengan penyesuaian harga, walaupun ada kebijakan pemerintah. Pada prinsipnya eskalasi itu adalah untuk menutupi biaya operasional pengeluaran (kontraktor) yang mereka keluarkan diakibatkan adanya kebijakan dikeluarkan pemerintah," ungkap Chaidir kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (2/10). Menurutnya, pada dasarnya eskalasi memiliki dasar hukum peraturan-peraturan yang mengatur tentang itu. Mulai dari peraturan Kepres maupun Mendagri yang mengaku adanya ekskalasi tersebut. Berdasarkan dalam kontrak kerja dengan kontraktor itu dibunyikan adanya kemungkinan pemerintah mewajibkan memberikan eskalasi. Pertama untuk kontrak proyek yang lebih satu tahun. Dan kemudian diikuti dalam fakta pelaksanaan itu ada di APBD perubahan melalui kebijakan pemerintah. Berepa besarnya eskalasi suatu pekerjaan, Dinas Kimpraswill membentuk suatu tim Independen. Berarti independen ini adalah beberapa usul dari pemerintah juga terutama dari Kimpraswil. Tetapi mereka (Tim Independen/pemerintah) tak terkait dalam pekerjaan ini. Setelah dilakukan Free Audit oleh BPKP, baru hal ini menjadi dasar yang kuat untuk dicantumkan dalam APBD Perubahan. Eskalasi ini dibayarkan sesuai dari kemampuan daerah itu sendiri. Tujuan utama eskalasi adalah untuk menutupi pengeluaran operasional biaya yang mereka keluarkan diakibatkan adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Besarnya anggaran eskalasi yang belum diaudit sebesar Rp180 miliar. (Dd)

Berita Lainnya

Index