Cara Fidyah Bagi Yang Berat Menjalankan Puasa

Puasa telah tiba. Banyak hal yang harus diperbuat menumpuk amal dalam menjalankan ibadah penuh berkah ini. Namun kondisi tubuh setiap muslim adakalanya tidak sanggup menjalankan puasa. Islam dengan Al Quran dan sunnah nabi SAW telah menentukan fidyah (denda) bagi yang bermasalah menjalankan puasa. Ketentuan fidyah ini berlaku bagi laki-laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa, ibu hamil dan menyusui, musafir atau orang sakit yang khawatir atas kesehatannya jika ia berpuasa. Bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir miskin. Bagi yang meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan juga harus membayar fidyah. Alah berfirman: "Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(QS. Albaqarah:184) Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Dari Ibnu Abbas ra, Nabi SAW. berkata; "Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyusui bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud) Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain. Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayar kedua-duanya. Sementara, menurut sahabat Nabi SAW, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa. Dan pendapat kedua sahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui. Sedangkan cara pembayaran Fidyah adalah sebesar porsi kita makan dalam sehari (3 porsi/ditakar setara dengan uang juga diperbolehkan) kepada fakir-miskin dengan melafazkan niat bayar fidyah kepada penerimanya. Berapakah Besar Fidyah? Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengahsha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0, 688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2, 75 liter. Walahualam.(Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Index