Calon Perorangan Sesalkan Keputusan KPUD Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Calon perseorangan masih merasa kecewa terhadap keputusan KPUD Riau tentang pendaftaran pasangan bakal calon gubernur. Seperti Parsada, ia menegaskan tidak akan bisa mencegah jika pendukungnya sekitar 300.000 orang melakukan aksi komplain terhadap keputusan KPUD Riau atas digagalkannya calon perseorangan tersebut.

KPUD Riau telah menegaskan melalui pleno, bahwa pendaftaran yang sah sesuai prosedur pendaftaran hanya tiga pasang nama dari dukungan Partai. Dari calon perseorangan gagal akibat tidak memenuhi syarat sesuai prosedur. Kepada RiauInfo, Rabu (2/07) di kediamannya, pasangan perorangan Parsada Gupta - Anwar Sazali menegaskan kekecewaannya atas hasil akhir penutupan oleh KPUD Riau yang berlangsung Selasa (1/07) kemarin. Parsada Gupta HS yang berminat mendaftar jadi bakal calon Pilkada Riau dari jalur perorangan akan melanjutkan komplain mereka ke KPUD Riau. Mereka menilai kelalaian petugas PPS di desa kabupaten/kota merupakan kelalaian KPU juga. Bahkan Parsada menunjukkan 200.000 berkas dukungan masyarakat terhadapnya yang belum sempat diverifikasi akibat kelalaian PPS tersebut. Parsada membantah pengakuan KPUD Riau telah sesuai UU berlaku bagi syarat perseorangan. Bahkan, Parsada mengaku punya dukungan lebih dari jumlah tersebut sekitar 300.000 orang dari 11 kabupaten/kota se Riau. "Kita diminta untuk melaporkan dukungan suara yang telah diverifikasi oleh PPS, selanjutnya PPK hingga ke KPUD kabupaten/kota. Dalam UU, kewajiban calon hanya menyerahkan pernyataan dukungan ke PPS. Selanjutnya PPS memverifikasinya hingga ke KPUD kabupaten adalah kerja PPS, PPK dan KPU itu sendiri. Namun kenyataannya, kita melakukan sendiri dan mendapat kendala petugasnya tidak ada di tempat,"ungkap Parsada. Sementara itu, KPUD Riau tetap beralasan bahwa pasangan perorangan tidak bisa memenuhi persyaratan. Anggota KPUD Riau Alimin Siregar yang menjabat sebagai ketua Pokja pendaftaran perseorangan menyatakan KPUD Riau hanya menjalankan peraturan atau Undang-Undang sesuai yang telah disyaratkan bagi calon perseorangan untuk mendaftar. UU terrsebut mengacu pada UU N0 12 Tahun 2008 tentang Pilkada serta Peraturan KPU no 15 tahun 2008.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index