Calon Perorangan Minta Pilkada Riau Dibatalkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Semangat bakal calon gubernur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kian meruncing untuk menuntut KPUD Riau ke meja hijau. Para calon menilai KPU Riau cacat hukum dalam melakukan Pilkada saat ini.

Salah satu calon perorangan yang dinyatakan KPU Riau tidak memenuhi syarat ikut Pilkada mengatakan akan meneruskan perjuangannya menggugat KPU Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Calon yang bernama Sri Wahyuni ini mengatakan gugagatan untuk KPU Riau tersebut akan dilakukannya pada Kamis (17/07) mendatang. "Kita hanya membuktikan bahwa yang salah dalam proses pencalonan khususnya perseorangan adalah KPU Riau, bukan pihak kita. Sehingga Pilkada tahun ini bisa dibatalkan. Saat ini saya telah menyediakan 4 pengacara untuk menggugat KPU Riau. Sebelumnya gugatan juga telah masuk ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta,"ungkap Sri Wahyuni menjawab wartawan, Selasa (15/07) di Pekanbaru. Bahkan, Sri Wahyuni sengaja mengundang seorang profesor ahli hukum publik dari Jerman yang berminat memonitoring keadaan hukum di Indonesia, khusunya di Pilkada Riau 2008 ini. Menurut Sri Wahyuni, profesor tersebut adalah rekan kuliahnya di University of Bremen Jerman yang telah datang hari ini di Pekanbaru. Sementara itu, anggota KPU Riau mengaku tetap akan melayani tuntutan melalui hukum tersebut dengan jalur yang sama.(Surya)


Berita Lainnya

Index