Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh Secara Simbolis Menyerahkan SK Pengangkatan [1]

1 BENGKALIS (RiauInfo) -- Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat menjadi PNS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib mengucapkan sumpah/janji. Sesuai pengertian kedua kata itu, sumpah/janji PNS merupakan salah satu bukti konkrit perekatan religius dan moralitas, terhadap Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, serta bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia. “Artinya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan masyarakat luas, harus mendapatkan prioritas utama bagi setiap PNS”, ujar Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum’at (19/12/2014). Dikatakan Herliyan, sesuai makna kata demi kata, frase demi frase, dan kalimat demi kalimat demi kalimat dalam sumpah/janji yang harus diucapkan setiap calon PNS yang diangkat menjadi PNS, ada 5 (lima) nilai penting yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap PNS. Pertama, katanya, setiap PNS harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesetiaan tersebut harus diaplikasikan secara nyata dalam setiap menjalankan fungsi, tugas dan peran sebagai pegawai ASN. Kapan dan dimanapun, serta dalam situasi dan kondisi apapun. “Kedua, setiap tugas, fungsi dan peran yang dilaksanakan seorang PNS harus dilakukan secara sadar, dan penuh rasa tanggungjawab untuk mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mentaati  segala peraturan perundang-undangan”, teran Herliyan. Ketiga, sambung Herliyan, setiap PNS harus menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintahan serta martabat PNS yang berazaskan pada profesional, dedikasi, dan loyalitas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Keempat, imbuhnya lagi sebagai penyelenggara negara, setiap PNS harus bisa memegang rahasia yang menurut sifat atau perintahnya harus dirahasiakan. senantiasa dan harus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). “Dan yang kelima, setiap PNS harus bekerja dengan jujur dan ikhlas, karena kejujuran dan keikhlasan merupakan landasan utama bagi setiap PNS untuk berhasil dalam melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik”, jelas Herliyan. Herliyan juga mengemukakan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN, merupakan profesi dan PNS adalah salah satu pegawai ASN. hal ini bermakna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,  maka setiap pelayanan yang diberikan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Setiap pelayanan yang diberikan harus benar-benar service excelent atau pelayanan prima. “Pelayanan yang semata-mata ditujukan dan bertujuan untuk kepuasan masyarakat sebagai customer atau pihak yang dilayani. Siapapun, dimanapun, dan dalam situasi dan kondisi apapun, setiap customer harus “dilayani dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati”. Tidak boleh diskriminatif”, tegas Herliyan

Berita Lainnya

Index