BUNTUT KRIMINAL... Caleg Ekstasi Terancam Dicoret Dari DCT

PEKANBARU (RiauInfo) - Calon Legislatif (Caleg) yang terlibat hukum karena pemilikan 1.000 butir ekstasi akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Pernyataan itu menyusul tertangkapnya seorang Caleg dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Jumat (13/02/2009) ini di Pekanbaru. 

Panitia Pengawas Pemilu menyatakan, pelanggaran kriminal yang melibatkan seorang caleg otomatis telah melanggar persyaratannya sebagai calon. Dimana seorang Caleg harus bersih dari segala perkara hukum ketika ia dalam pencalonan. "Keputusannya ada pada KPU, jika dalam proses hukum sang caleg benar-benar terbukti dan divonis paling kurang 5 tahun penjara, maka dia harus di coret dari DCT. Lagian, tidak mungkin dia dipilih lagi jika dia telah dalam kurungan,"ungkap Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab kepada wartawan di Pekanbaru. Caleg yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Poltabes Pekanbaru, Jumat pagi tadi adalah Ctrn, seorang Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hulu (Inhu) untuk DPRD Riau, dengan nomor urut 3 dari PPRN. Polisi mengamankan sedikitnya 1.000 butir ekstasi dari tangan Ctrn dan rekannya And. Dua tersangka ini dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index