BTW: UU Dasar Hukum Pelindo Perlu Direvisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota Komisi B DPRD Riau, dari Fraksi PAN, Ir Bambang Tri Wahyono (BTW) meminta agar Undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukum Pelindo untuk dapat direvisi. Pasalnya, UU tersebut berasal dari produk hukum pada era reformasi yang menjunjung otonomi daerah (Otda).

"Kalau saya nilai bahwa regulasi itu sudah tidak ada relevansinya lagi dengan era otonomi daerah. Makanya kita harus melihat dengan produk hukum sekarang, jika ada celah kita akan melakukan pengaturan sendiri misalnya dalam bentuk Perda," ungkap Bambang Tri Wahyono kepada RiauInfodi Kantor DPRD Riau, Jumat (21/9). Menurut BTW, adapun regulasi tersebut termasuk dalam UU nomor 21 Tahun 1992, dan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan dengan Nomor 11 tahun 1986 dan KM.22/AL/101/PHB/86 tanggal 26 Februari 1986. Bahwa berdasarkan regulasi ini segala dilakukan di tingkat Cabang mesti melakukan kordinasi dengan pusat. Kalau dicermati, UU tersebut tak masuk diakal. Untuk itu lebih baik dibuat Perdanya. Karena daerah lain sudah melakukan hal itu. "Jika tak ada aral melintang kita ingin membuka wacana itu, namun tentunya tidak bisa sewenang-wenang. Oleh karena itu, kita berharap dapat membahas ini dengan Pelindo Medan sebagai pusat managemen dari cabang Pelindo yang ada di Riau. Sehingga pada dasarnya kita mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sama dan merata," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index