BPK Audit APBD Riau Dengan Sistem Baru

PEKANBARU (RiauInfo) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Pekanbaru memberlakukan sistim baru untuk mengaudit laporan pertanggung jawaban terhadap APBD 2007. Hal ini disampaikan menyusul auditing terhadap LPJ penggunaan APBD 2008 Riau yang akan selesai April mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Suembodo yang menjabat BPK Perwakilan Pekanbaru usai pertemuan tertutup dengan Pemprov Riau dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau, Rabu (30/1) di ruang Melati kantor Gubernur Riau. Menurut Eko, pemeriksaan laporan pertangungjawaban (LPJ) penggunaan APBD Riau 2007 dengan sistem baru tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. "Perbedaan sistem baru ini terlihat pada pemeriksaan yang bisa dilakukan sebelum neraca keuangan selesai. Jadi mulai tahun ini, kita akan melakukan pemeriksaan interm, yaitu pemeriksaan yang dilakukan sebelum neraca selesai,"terang Eko. Efektifitas sitim baru ini juga dinilai sebagai pendeteksi penyelewengan anggaran sedini mungkin dalam Laporan APBD. "Sistim ini akan mempermudah kinerja kita menemukan kemungkinan penyelewan dalam laporan yang akan diaudit,"kata Eko. Namun Eko menegaskan, dalam segi waktu yang digunakan, sistim baru tersebut masih mengunakan ketetapan lama yakni 80 hari kerja yang terhitung sejak hari ini. "Waktu pemeriksaan tidak ada perubahan, yakni dilakukan selama 80 hari ke depan yang dihitung mulai hari ini. Jadi diharapkan pada akhir April mendatang pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya bisa diserahkan kepada DPRD Riau untuk dipublikasikan,"tegas Eko.(Surya).


Berita Lainnya

Index