BOLOS KERJA... Oknum PNS Pencuri Motor Dibekuk

PEKANBARU (RiauInfo) - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Camat Pelalawan, TEf (30), sebagai tersangka pencuri sepeda motor berhasil dibekuk polisi. PNS ini bertahan tidak mengambil gaji beberapa bulan dari hasil 18 kali mencuri motor.
Polisi membekuk tersangka berdasarkan keterangan dua rekannya yakni Hr (31) dan Kom (27) yang telah mendekam di tahanan. Ditangan tersangka ini terdaoat barang bukti sepeda motor BM 5561 CO, BM 6760SB, BM 3338 SK dan BM 5943 CL, serta dua unit kunci T yang biasa digunakan dalam melakukan aksinya. Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan, Sst MK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Mulyana, SH Sik, Jumat (28/8/09) menyatakan, polisi menangkap tersangka pada Rabu (26/8/09) silam di Pekanbaru sekitar pukul 03.00 WIB. ''Tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya. Dari pengakuan sementara, tersangka sudah beraksi dalam aksi curanmor ini bersama rekannya sebanyak 18 kali,''ujar Kasat Reskrim. Terbongkarnya kasus setan kunci T ini sebut mantan Kapolsek Limapuluh ini, berawal laporan dari korban Harlisa (18) warga Jalan Pelita Gang Bangkok Kecamatan Pangkalan Kerinci. Korban melaporkan, bahwa Rabu (26/8/09) sepeda motor miliknya hilang. Laporan ini menggiring penangkapan polisi terhadap Kom sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi berhasil membekuk Kom di kediamannya Jalan Beringin Pangkalan Kerinci. Penyidikan berlanjut dengan pengakuan Kom bahwa otak aksi curanmor ini adalah oknum PNS di Kantor Camat Pelalawan. Akhirnya TEf seorang PNS dan rekannya HR pun berhasil diringkus di kediamannya di Pekanbaru. ''Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka curanmor, salah satunya pegawai Kantor Camat Pelalawan sebagai otak pelakunya. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,'' terang AKP Ade. Ditempat terpisah, Camat Pelalawan Martias BcHK mengaku sangat terkejut jika pegawainya itu terlibat aksi curanmor. Camat mengaku bahwa Tef tidak masuk kerja dan tidak mengambil gajinya selama dua bulan terakhir.(Surya/gd)

Berita Lainnya

Index