BKKBN Desak Daerah Bentuk Lembaga KB

PEKANBARU (RiauInfo) - Kurangnya kelembagaan Keluarga Berencana (KB) di daerah menjadi kendala bagi BKKBN provinsi Riau selama ini. Saat ini, hanya 4 daerah yang punya kelembagaan KB dari 11 kabupaten/kota di Riau. BKKBN menilai, daerah yang belum membentuk kelembagaan tersebut cenderuang melanggar Peraturan Pemerintah PP 38-41 tahun 2007.

"Salah satu kendala pengembangan program KB adalah masih kurangnya kelembagaan KB di daerah. BKKBN menghimbau daerah agar segera membentuk kelembagaan KB di daerahnya. Karena hal ini telah diatur oleh peraturan pemerintah. Jika kelembagaan tidak dibentuk, berarti daerah tersebut melanggar peraturan,"ujar Marlis Alamsah yang menjabat kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) provinsi Riau, Kamis (13/03) di Pekanbaru. Empat daerah di Riau yang telah memiliki kelembagaan KB tersebut antara lain, kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Sedang daerah yang belum membentuk kelembagaan KB diminta segera membentuk kelembagan tersebut. Dalam hal ini, BKKBN Riau telah memberikan solusi agar cepat terbentuknya kelembagan KB di daerah yang belum mendirikannya. "Kelembagaan itu sangat mudah dibentuk. Bisa saja daerah itu memberdayakan Puskesmas dan kantor lembaga layanan masyarakat lainnya sebagai wadah tempat berkumpul kelembagaan KB. Namun hingga saat ini kenyataannya Riau masih minim kelembagaan tersebut,"ujar Marlis di sela-sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program KB Nasional Provinsi Riau yang diadakan olek BKKBN Riau di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index