Saat ini seluruh BKD kabupaten/kota sudah diminta segera mengirimkan nama-nama guru yang jabatannya akan diturunkan dari IVb menjadi IVa tersebut. "Kita memang akan segera memproses penurunan pangkat mereka," ungkap Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian BKD Riau, Muslim Khas di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, proses penurunan pangkan guru PNS ini masih diproses di tingkat kabupaten/kota, karena mereka punya kewenangan penuh untuk penutunan pangkat pegawai yang ada di daerahnya. Sedangkan BKD Riau akan memprosesnya lebih lanjut untuik proses SKnya.
Muslim mengatakan penurunan pangkat ini tidak hanya berlaku bagi guru PNS saja, tapi PNS umum juga bisa dilakukan hal yang sama jika terbukti melakukan kesalahan. "Semua PNS bisa mendapatkan sanksi serupa jika terbukti melakukan kesalahan," ujarnya.
Sementara itu Kepala BKD Kota Pekanbaru, Hermanius mengaku pihaknya siap menurunkan pangkat sebanyak 514 guru di Pekanbaru yang terlibat melakukan kecurangan dalam proses kenaikan pangkatnya itu. "Hal ini sudak konsekuensi yang harus dilakukan," ujarnya.
Dengan konsekuensi itu, menurut dia, secara aturan para PNS tersebut harus kembali ke jabatan semula yaitu IVa dan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima. "Sebab dana itu uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan", tambahnya.(ad)
BKD Riau Segera Proses Penurunan Pangkat 1.820 Guru
Kiki
Sabtu, 30 Januari 2010 - 10:08:57 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Selasa, 02 April 2024 - 23:03:12 Wib Umum