Biro Hukum Gelar Rakor Pengawasan dan Evaluasi Perda se Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam rangka pelaksanaan Kepengawasan dan Evaluasi Perda, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Senin (27) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepengawasan dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) se-Provinsi Riau.

Rakor Kepengawasan dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) se-Provinsi Riau dilaksanakan selama dua hari (27-28 Agustus) bertempat di Hotel Pengeran Pekanbaru. Menurut Abdul Latif, selaku Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, rakor membahas masalah evaluasi Peraturan Daerah (Perda) baik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun bagi Peraturan Daerah yang akan di revisi, terutama sekali dalam hal implementasinya. Abdul meyebutkan, dalam pertemuan itu juga dilakukan pembahasan terhadap beberapa Ranperda yang akan diusulkan oleh kabupaten/kota. Yang dibahas ini juga termasuk Ranperda yang “dianggap bermasalah”. Abdul Latif menyebutkan peserta Rakor Kengawasan dan Evaluasi Peraturan Daerah Se-Riau ini terdiri dari Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dari Kabupaten dan Kota. Rakor ini, kata Abdul, pada intinya mengkoordinasikan bagaimana dan kendala apa saja dalam pelaksanan Paraturan Daerah (Perda) di kabupaten/Kota. "Apalagi setiap Perda kabupaten/Kota di luar pajak dan retribusi di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi," terang Abdul. "Peraturan yamg berkaitan dengan pajak dan retribusi sesuai peraturan dikoordinasikan dengan Badan Kajian Pajak dan Retribusi Departemen Keuangan Republik Indonesia," sebut Abdul.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index