BIAYA PEMBUATAN KTP NAIK Sondia Warman : “Tak Masalah Asal Pelayanan Dintingkatkan”

PEKANBARU (RiauInfo) - Rencana kenaikan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Pemko Pekanbaru menuai pro dan kontra dari masyarakat. Sebagian kalangan yang menyatakan tidak masalah namun dengan catatan bahwa pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan ditingkatkan dan tidak dipersulit. 

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman, yang ditemui di Balai Payung Sekaki. Menurutnya, kenaikan tidak masalah adanya peningkatan biaya pembuatan KTP. Namun masyarakat harus mendapatkan konpensasi yang baik pula, yaitu pelayanan yang baik dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin memiliki kartu identitas tersebut. ”KTP merupakan tanda pengenal warga negara, jadi pemerintah wajib mengeluarkan kartu identitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Sondia. Menurutnya, rasa keberatan masyarakat akan kenaikan biaya pembuatan KTP dari Rp6500 menjadi Rp13 ribu, karena ketidak konsistenannya penerapan peraturan daerah tentang hal tersebut. Mesti dalam perda 2000 biaya pembuatan KTP hanya Rp6500 namun pada praktek di lapangan uang yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kartu identitas tersebut mencapai puluhan ribu rupiah, bahkan ada yang sampai ratusan ribu rupiah. ”Nah ini permasalahannya, dimana oleh oknum yang bertugas di lapangan cendrung memungut biaya lebih untuk sebuah pengurusan pembuatan KTP,” katanya. Untuk itu ia berharap, dengan adanya peraturan baru tentang tarif pebuatan KTP maka semua unsur terkait dalam kepengurusan tersebut benar-benar dapat sesuai dengan prosedur yang ada. Terkait dengan biaya administrasi, masa tinggal seorang warga yang baru bisa mendapatkan KTP dan lain sebagainya. ”Pelayanan benar-benar harus ditingkatkan, jangan sampai ini malah membuat masyarakat lebih kecewa lagi dengan biaya yang justru lebih besar yang harus mereka keluarkan dari sebelumnya,” jelas Sondia. Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan tidak melalui calo yang merupakan faktor utama terjadinya pembengkakan biaya pengurusan. Masyarakat harus melakukan pengursan KTP secara langsung sesuai dengan prosedur yanga ada. Sebagaimana diketahui bahwa Perda No. 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pada pasal 26 berbunyi ”Bahwa setiap penduduk yang telah berusia 12 s/16 tahun atau belum kawin/menikah dapat memiliki kartu identitas penduduk pemula (KIPP) apabila sudah terdaftar dalam kartu keluarga kota. Kemudian pada pasal 29 : Menjelaskan bahwa Kartu Identitas Pendatang (KIP) wajib dimiliki oleh penduruk pendatang beserta keluarga, KIP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 hari setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. KIP berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang, dan penyataan KIP diatur dalam surat keputusan Walikota. Pasal 30 dipaparkan, bahwa surat keterangan tinggal sementara (SKTS) wajib dimiliki setiap penduduk WNI yang bermaksud tinggal sementara berturut-turut 90 hari lebih sampai dengan setahun. Sodnia juga menjelaskan sedikit tentnag biaya tarif retribusi penggantian biaya yang diatur dalam Perda No.6 tahun 2008 tentang retribusi penggantian biaya catak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipili. Dimana untuk biaya penerbitan kartu keluarga (WNI) Rp15.000, biaya penerbitan kartu keluarga (WNI) Rp30.000, biaya penerbitan dan kartu tanda penduduk (WNI) Rp13 ribu, niaya penerbitan kartu tanda penduduk (WNA) Rp26 ribu, biaya KIP Rp10 ribu dan biaya KKP Rp15 ribu. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index