Berdayakan Fungsi Tim Pemberantasan Illegal Loggin

PEKANBARU (RiauInfo) - Usai mengelar orasi di depan Kantor Polda Riau, tepatnya jam 10.30 WIB, ratusan massa yang terdiri dari Forum Komunikasi Masyarakat Hutan Tanaman Rakyat (FKMHTR) kembali berbondong-bondong mendatangi gedung rakyat (DPRD Riau) tepat pada pukul 11.00 WIB. Kedatangan FKMHTR ini langsung disambut Ketua DPRD Riau, drh Chaidir MM. Di DPRD Riau, FKMHTR meminta agar pihak pemerintah supaya dapat memberdayakan fungsi tim yang telah dibentuk untuk memberantas ileggal logging di Riau. Pasalnya, hutan adalah sebagai salah satu kekayaan alam yang dimiliki nilai dan fungsi yang beragam.

"Fungsi tim yang dibentuk oleh pemerintah itu, untuk secepatnya melakukan aksi memberantas pelaku ilegal logging tersebut. Yang sebagaimana kita ketahui fungsi hutan tersebut dapat menjaga keseimbangan alam dan ekologi," ungkap Koordinator Lapangan FKMHTR, Wuwung Ahmadi kepadaRiauInfo, usai mengelar orasi di Kantor DPRD Riau, Jumat (29/6). Menurut Wuwung, pada prinsipnya kelestarian hutan tersebut berdasarkan atas azaz pengelolaan untuk kepentingan orang banyak. Dan hal ini dijabarkan didalam Undang-undang nomor 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan. Dimana petunjuk pelaksanaan UU ini pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1975 tentang pemberian HPH. Peraturan ini HPH, diwajibkan pemengang HPH untuk mengelola areal yang juga terdapat pada program hutan tanaman rakyat (HTR). Yang mana program ini dapat mendukung rakyat kecil dalam meningkatkan ekonomi mereka. Seiring dengan berjalannya wakti kebutuhan akan bahan baku dari sumber daya alam hutan semakin meningkat, sehingga nilai ekonomis hutan semakin melejit. Ilegal logging memang harus diberantas dan tidak bisa ditolerir dalam skala apapun. Namun, sangat disayangkan sekali aparat dalam melakukan penertiban seringkali salah kaprah. Hal ini dikarenakan kurang bagusnya koodinasi antar lembaga aparatur yang berwenang. Sehingga terjadi penangkapan yang sembarangan. Kondisi ini harus segara dibenahi oleh aparat yang bersangkutan. Agar aparat memahami untuk menangani pemberantasan ilegal logging. "Saya tekankan lagi, hutan adalah salah satu karunia dari yang maha kuasa. Dan tak boleh secara dieksploitasi untuk kepentingan orang banyak. Sehingga hutan tersebut dapat terjaga dengan baik," pintanya. Untuk itu, FKMHTR memberikan tuntutan yakni dengan mendukung program pemberantasan illegal logging, pihak Kapolda harus minta maaf kepada masyarakat, berdayakanlah tim pemberantas illegal logging dan beri rasa aman kepada bagi para investor yang telah mendukung program K2I dan HTR. (dowi)




Dibaca: 596 kali | Cetak Berita ini | Baca/Tu

Berita Lainnya

Index