Bengkalis Belum Tetapkan Dana Hibah untuk Kepulauan Meranti

PEKANBARU (RiauInfo) - Mengacu kepada peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007, kabupaten induk memberikan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya sebagai daerah otonom. 

Jika Pemprov Riau diwajibkan memberikan bantuan Rp 3 milyar, lantas, kira-kira berapa dana hibah yang akan diberikan Bengkalis sebagai kabupaten induk untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang Undang-Undang (UU) pembentukannya disahkan DPR RI , Jum’at (19/12) lalu. Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, belum berani berkomentar kira-kira berapa jumlahnya. “Sejauh ini belum ada pembicaraan tentang besarnya dana hibah tersebut di Pemkab Bengkalis. Berapa besarnya, sebaiknya kita tunggu saja APBD Bengkalis 2009 disahkan,” kata Johan. Alasan lain penyebab Johan belum berani berkomentar banyak mengenai besaran jumlah dana yang akan dihibahkan untuk penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kabupaten Bengkalis, karena sejauh ini dirinya belum mengetahui dasarnya hukum yang akan dijadikan landasannya. Kemudian, Johan juga mengakui belum mengetahui ada atau tidaknya Keputusan DPRD yang diambil melalui sidang paripurna dan Keputusan Bupati Bengkalis tentang persetujuan pemberian dana hibah untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Memang, sesuai ketentuan dalam PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, persetujuan pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari Keputusan DPRD maupun Bupati Bengkalis ketika memberikan persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, baik itu Keputusan DPRD maupun Bupati Bengkalis yang memuat persetujuan dana hibah itu, menjadi lampiran usulan Bupati Bengkalis ketika menyampaikan usulan kepada Gubernur Riau (Gubri) untuk mendapat persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Terus terang, ada tidaknya keputusan tersebut, sampai saat ini saya sama sekali tidak mengetahuinya,” kata Johan. Namun demikian, Johan berkeyakinan, kedua keputusan itu ada. Alasanyan, sesuai PP No 78/2007, ketika Gubri menyampaikan usulan ke Presiden melalui Menteri, Keputusan DPRD dan Bupati Bengkalis itu, juga memang mesti dilampirkan. Aturan dalam PP No 78/2007 yang diketahuinya soal dana hibah dari kabupaten induk ke kabupaten yang baru hasil pemekarannya, kata Johan, memang begitu. “Persetujuan soal dana hibah ini memang harus menjadi bagian Keputusan DPRD maupun Kepala Daerah kabupaten induk yang dikeluarkan sebelum UU pembentukan kabupaten baru disahkan,” kata Johan, kepada wartawan ketika dikonfirmasi disela-sela pembukaan acara Pesta Pantai 2008 di Pantai Selatbaru, Kecamatan Bantan, beberapa hari lalu.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index