Belum Ada Satupun Pengikut Al-Haq di Pekanbaru Ditahan Polisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Harapan pihak MUI Pekanbaru agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pengikut ajaran diduga sesat Al-Haq akhirnya pupus. Sampai saat ini belum ada satupun pengikut ajaran yang sempat heboh di Pekanbaru tersebut ditahan pihak kepolisian.

Padahal keinginan dari pihak MUI agar pengikutnya ditahan guna memutus mata rantai penyebaran ajaran tersebut. "Jika pengikutnya ditahan, mereka sudah pasti tidak akan bisa menyebarkan ajaran tersebut ke orang lain. Dengan demikian mata rantainya akan terputus," ujar Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Rusli. Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Trunojoyo seperti dirilis detik.com Rabu (7/11) di Pekanbaru mengatakan, pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap para pengikut Al-Haq itu. Makanya sampai saat ini belum ada diantara mereka ditahan. Disebutkannya, meskipun MUI Pekanbaru sudah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Al-Haq itu sesat, namun pihaknya masih mempertanyakan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat kelompok tersebut. "Kalau tidak ada pasal, tentunya kami tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya. Menurut dia, pihak kepolisian baru bisa melakukan penyidikan jika ada kasus pidananya. Sedangkan mereka itu tidak melakukan tindak pidana. Makanya untuk masalah tudingan aliran sesat ini, pihaknya mengaku akan sangat hati-hati.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index