Belum Ada Anggota DPRD Riau Kembalikan Tunjangan Rapel

PEKANBARU (RiauInfo) - Sampai saat ini ternyata belum ada anggota DPRD Riau mengembalikan dana tunjangan rapelan yang mereka terima terkait revisi PP 37/2006. Padahal di daerah lain anggota dewannya sudah mulai mengembalikan dana tersebut. 
Belum adanya anggota DPRD Riau mengembalikan rapelan itu besar kemungkinan karena belum ada aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana yang telah terlanjur diberikan tersebut. Jadi saat ini aturan teknis tersebut masih ditunggu. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Mambang Mit ketika dihubungi Sabtu (3/2) di Pekanbaru mengakui pihaknya memang sedang menunggu aturan teknis tentang tata cara pengembalian dana tunjangan rapelan tersebut. "Yang ada sekarang ini baru berupa revisi PP 37/2006 yang berisi memerintahkan untuk mengembalikan dana tersebut, sedangkan bagaimana teknis pengembaliannya belum ada," jelasnya. Disebutkannya, mekanisme pengembalian dana itu akan diatur dalam peraturan tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Peraturan itulah yang saat ini masih ditunggu-tunggu. Menurut dia, jika revisi PP 37/2006 ditekan langsung oleh presiden, namun pedoman pelaksanaannya nanti akan diatur oleh Mendagri. Jadi pengembalian dana tersebut nantinya akan berpedoman pada aturan yang dikeluarkan Depdagri tersebut.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index