BEGITU TIBA DI RIAU, Djohermansyah Tandatangani Surat Edaran untuk Bupati dan Walikota

PEKANBARU (RiauInfo) - Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Putaran Kedua ini. PNS tidak boleh memihak kepada salah satu calon gubernur. Hal itu dikatakannya saat baru saja tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (21/11) sore untuk memulai tugasnya selaku Pejabat Gubernur Riau. kedatangan Pj gubernur Riau ini disambut oleh Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, Danlanud Kol. Pnb. Andiawan, Kapolda Riau Brigjenpo. Chondro Kirono, Perwakilan Korem 0301/WB. Sebelumnya, Djohermansyah Djohan resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Riau, di Jakarta. Pelantikan dilakukan seiiring dengan berakhirnya masa tugas kepemimpinan HM Rusli Zainal-HR Mambang Mit dan proses Pemilukada yang dilaksanakan dua putaran. Kepada wartawan dia menyebutkan, PNS harus bersikap netral karena sudah diatur dalam Undang-undang kepegawaian. "Kalau ada PNS yang terlibat dalam tim sukses dari salah satu calon, kita akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. Sebagai Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah berharap tidak ada kedapatan PNS yang menjadi tim sukses salah satu calon Gubri. Dia berharap Pilgubri yang akan dilaksanakan 27 November mendatang ini bisa berjalan dengan jujur dan tingkat pertisipasi masyarakat besar. Untuk itu, pihaknya sudah punya rencana akan melakukan pertemuan dengan KPU Riau selaku pihak penyelenggara Pilgubri untuk minta penjelasan tentang persiapan yang dilakukan. Sekaligus meminta KPU untuk terus melakukan sosialisasi Pilgubri guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Djohermansyah juga mengaku pertama kali bertugas di Riau sebagai Penjabat Gubernur, pihaknya sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada para bupati/walikota di Riau untuk meliburkan pegawainya saat Pilgubri berlangsung. "Surat yang pertama kali saya tandatangani selaku Penjabat Gubernur Riau adalah surat edaran kepada bupati dan walikota di Riau untuk meliburkan pegawai saat pelaksanaan Pilgubri, sehingga pegawai bisa menggunakan hak pilihnya," tambahnya.(ad)

Berita Lainnya

Index