Batasan Usia CJH Dinilai Sementara

PEKANBARU (RiauInfo) - Batasan usia Calon Jemaah Haji (CJH) yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi tahun ini masih berlaku. Dari berbagai alasan keluaranya batasan umur CJH ini, sejumlah kalangan menilai aturan tersebut hanya bersifay sementara.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Provinsi Riau, Asyari Nur melalui Kasubag Kepegawaian Masjeki Amri mengatakan, pembatasan usia CJH merupakan dampak dari wabah berbagai penyakit yang juga melanda berbagai negara termasuk Saudi Arabia. Sedangkan CJH juga terdiri dari berbagai negara di dunia. "Mungkin ketentuan batasan umur ini hanya sementara. Alasan pemerintah Arab saat ini terkait dengan virus penyakit di berbagai belahan dunia. Sehingga pemerintah Arab tidak mau mengambil resiko dan akhirnya mengeluarkan kebijakan batasan umur ini,"ungkap Majeki. Depag RI telah memberikan keringanan bagi CJH yang membatalkan kebarangkatannya tidak ada pemotongan bea. Sedangkan keberangkatannya juga bisa dilanjutkan pada tahun tahun berikutnya. "Bisa jadi ketantuan batasan umur CJH ini akan berubah pada tahun depan atau tahun berikutnya. Dan pemerintah Arab Saudi mencabut batasan umur maksimal 65 tahun itu. Sehingga CJH kembali bebas untuk berangkat haji tanpa batasan umur,"ungkap Masjeki, Rabu (19/8/09) di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index