Batas Umur Haji Cuma Wacana Arab Saudi

PEKANBARU (RiauInfo) - Pembatasan umur bagi Calon Jemaah Haji (CJH) masih merupakan sekedar wacana dari pemerintah Arab Saudi. Sehingga batasan ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk Departemen agama (Depag) RI. Kanwil Depag Riau menyatakan usia CJH masih merujuk pada Undang-undang nomor 13/2008 tentang haji.
"Secara resmi ketentuan tersebut belum ada masuk ke Depag dan Kanwil Depag. Karena jika ada ketentuan resmi dari pihak Arab Saudi, maka semuanya tentukan akan masuk ke setiap Kanwil Depag. Sementara ini, usia CJH masih merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang haji,"ungkap Kepala Bidang Haji Kanwildepag Riau Jalaluddin, Senin (24/8/09) di Pekanbaru. Menurut Jalal, UU nomor 13 tahun 2008 tentang haji masih menyatakan usia calon jemaah haji maksimal hanya 18 tahun. Sedangkan bagi yang kurang dari 18 tahun, namun sudah menikah juga diperbolehkan menjadi CJH. "Jadi batasan usia jamah haji tersebut baru sekedar wacana dari pemerintah Arab. Secara resmi Depag masih memberlakukan umum menurut UU tersebut. Tidak ada batasan lain bagi usia jamaah haji,"ungkap Jalal.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index