BATAS PUKUL 00.00 WIB.... 12 Parpol Laporkan Dana Kampanye

PEKANBARU (RiauInfo) - Masih sedikit Partai Politik yang melaporkan dana akhir kampanye terbukanya ke akuntan publik yang ditunjuk KPU Riau, Kamis (23/04/2009) ini. Padahal, sangsi bagi partai yang tidak melaporkan dana akhir kampanye adalah pencoretan bagi Caleg terpilih. Sementara ini, akuntan publik KPU Riau baru menerima 12 partai yang melaporkan dana kampanye mereka.
Data akuntan publik di KPU Riau, pada pukul 15.00 WIB tercatat partai politik yang melaporkan dana akhir kampanyenya adalah PKB, PBB, PKPI, PKP, PKS, PDIP, PDS, Partai Kedaulatan, PAN, PPRN, Partai Merdeka dan PDK. Akuntan publik mengatakan, partai yang belum melporkan dana akhir kampanye mereka umumnya dalah partai besar yang relatif lama menyusun laporannya. Sehingga akuntan publik yang berada di kantor KPU Riau jalan Gajahmada Pekanbaru mengaku juga menunggu 24 jam menjelang batas akhir penyerahan pada pukul 24.00 WIB, 24 April 2009, Jumat besok.(Surya)

Berita Lainnya

Index