Batas Bayar Ongkos Haji Lima Juli Mendatang

PEKANBARU (RiauInfo) - Batas pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) wilayah Pekanbaru, 5 Juli 2007 mendatang. Penyelenggara hajI kota Pekanbaru mengharapkan calon Jamaah Haji (CJH) segera menyetorkan pada Bank Penerima Setoran (BPS). 

Sedang CJH yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH, agar segera mendaftar ulang ke Kantor Dep. Agama Kabupaten/Kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran lunas. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kandepag Kota Pekanbaru, Drs.H.Amattari mengatakan hal tersebut di kantor Departemen Agama (Depag) Kota Pekanbaru, Jum¢at (15/6). Selanjutnya, Amattari menambahkan, untuk melunasi BPIH ini dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditetapkan yakni, Bank Riau, Bank Muamalat Indonesia, Bank Bukopin, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Nagari, Bank Syariat Mandiri dan Bank Tabungan Negara. Amattari mengharapkan, dengan segeranya CJH melunasi bea penyelenggaraan mereka, akan menjadi mudah untuk tahap berikutnya. Tahap selanjutnya, ungkap Amattri, mempersiapkan paspor para CJH sesuai rencana kerja penyelenggara Haji Depag Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index