Baru 9 Partai Daftarkan Caleg ke KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau masih menerima pendaftaran Calon Legislatif (Caleg hingga pukul 00.00 WIB malam ini. Catatan sementara, baru 9 partai yang memberikan daftar Caleg di KPU Riau. KPU Riau membagi tiga kelompok sekretariat penerimaan pendaftaran dari 33 partai yang tercantum sebagai peserta Pemilu 2009 Dapil Riau. 

Hingga sore tadi baru 9 partai yang mendaftarkan Calegnya di sekretariat KPU Riau. Seperti Partai Karya Perjuangan (PKP) = 9 caleg, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) = 300 caleg, PAN = 39 Caleg, Partai Persatuan Daerah (PPD) = 28 Caleg, PPP = 49 Caleg, Partai Kaeadilan Persatuan Indonesia (PKPI) = 13 Caleg, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) = 6 Caleg, Partai Pelopor = 6 Caleg, PDI-P = 38 Caleg. Kelompok pertama; 1. Partai Hanura 2. Partai Gerindra 3. PKS 4. Partai Kedaulatan 5. Partai Pemuda Indonesia (PPI) 6. Partai Karya Perjuangan (PKP) = 9 caleg 7. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) = 300 caleg 8. Partai Golkar 9. Partai Nasional Benteng Kerkayatan Indonesia (PNKI) 10.Partai Banteng Reformasi 11.Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Kelompok Kedua; 1. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 2. Partai Barisan Nasional (PBN) 3. PAN = 39 Caleg 4. Partai Persatuan Daerah (PPD) = 28 Caleg 5. PNI Marhaenis 6. Partai Matahari Bangsa 7. Partai Republika Nusantara (PRN) 8. PPP = 49 Caleg 9. PBB 10.Partai Patriot 11.Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Kelompok Ketiga; 1. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 2. Partai Kaeadilan Persatuan Indonesia (PKPI) = 13 Caleg 3. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) 4. Partai Demokrasi Pembaruan 5. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) = 6 Caleg 6. Partai Pelopor = 6 Caleg 7. Partai Damai Sejahtera (PDS) 8. PDI-P = 38 Caleg 9. Partai Demokrat 10.PKNU 11.PKB Data ini akan berubah hingga batas waktu terakhir yang ditentukan KPU pada pukul 00.00 WIB nanti. Anggota KPU Riau Alimin Siregar yang menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Caleg Pemilu 2009 mengatakan, pendaftaran ini merupakan proses registrasi administrasi awal bagi pasangan caleg tersebut. Sedangkan kelengkapan administrasinya masih ada rentang waktu hingga 7 September mendatang bagi caleg memenuhi kelengkapan Administrasinya untuk diverifikasi.(Surya)

Berita Lainnya

Index