Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Riau, diketahui Akbid dan Akper yang dinyatakan resmi itu hanya berjumlah 27, dimana langsung mendapatkan pembinaan dari Dinas Kesehatan. Sedangkan di luar itu kegiatannya dinyatakan ilegal.
Wakil Kepala Dinas Kesehatan Riau H Zulfan Gerri mengatakan, bagi Akper/Akbid yang berada di bawah pembinaan Diskes akan dilakukan pengawasan yang ketat terhadap mahasiswa mulai masuk kuliah hingga wisuda.
Diakuinya, bagi Akper/Akbid di bawah pengawasan Diskes Riau prosedur pengurusan izin operasionalnya dari Dikti. Akan tetapi sebelum Dikti mengeluarkan izin operasional itu, harus terlebih dahulu mendapat pengakuan dari departemen terkait dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes).
Depkes dalam memberikan izin penyelenggaraan mendapat izin dari Dinas Kesehatan (Diskes) dimana akademi itu akan dibuka. "Prosedurnya cukup banyak. Diskes akan melakukan pengecekan terhadap berbagai hal terutama terkait fasilitas yang ada, sumber daya manusia (SDM), laboratorium yang ada," ujarnya.
Zulfan menambahkan, yayasan yang akan mendirikan akademi itu juga diharuskan mengajukan proposal. Proposal yang diajukan ini adalah proposal lengkap dan dibukti dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Selanjutnya setelah semua kelengkapan akademi itu dinyatakan lengkap dan dianggap layak berdiri Diskes akan menyampaikan kepada Depkes melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) dan selanjutnya direkomendasikan kepada Dikti dan kemudian Dikti mengeluarkan izin penyelenggaraan.
Untuk tahap pertama, akademi yang telah keluar izin penyelenggaraan tersebut hanya dibenarkan menerima mahasiswa maksimal hanya 50 orang saja dan tidak boleh lebih. Selanjut Diskes akan melakukan penilaian setelah akademi itu berjalan lima semester.
Jika dalam penilaian Diskes akademi itu baik, akreditasinya akan ditingkatkan dari tanpa ada akreditasi menjadi akreditasi katagori C. Untuk akreditasi katagori C ini akademi itu hanya boleh menerima mahasiswa 60 orang per satu semester, sedangkan akreditasi katagori B hanya dibenarkan menerima 80 orang mahasiswa per semester, sedangkan akreditasi dengan nilai A hanya dibenarkan menerima 100 orang mahasiswa.(Ad)
Banyak Akbid dan Akper di Riau Beroperasi Secara Ilegal
Kiki
Ahad, 15 April 2007 - 07:38:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim