Bahas Posisi PNS Dalam Pilkada

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2008 mendatang, hari ini diadakan koordinasi forum-forum diskusi politik di Pekanbaru. Titik berat pertemuan ini membahas tentang posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pesta demokrasi NKRI, khususnya PNS Pemprov Riau.

Sebanyak 50 orang utusan Badan Kesatuan Bangsa tiap daerah Provinsi Riau dan biro pemerintahan Pemprov Riau mengikuti acara ini. Mambang Mit, selaku Sekdaprov Riau hadir sebagai nara sumber dan pemakalah serta mewakili Gubernur Riau membuka forum tersebut. Kepala Badan BIKKB Riau, Said Amir Hamzah, sekaligus mendampingi Mambang Mit sebagai moderator dalam forum ini. Dalam sesi pertama, dibahas tentang kedudukan PNS sebagai abdi masyarakat, abdi Pemerintah/Negara dan sebagai pelayan kepentingan publik. Dalam hal politik dan hubungan PNS dengan kegiatan Pemilahan Umum baik Nasional dan daerah telah ditentukan pemerintah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999. Dimana Undang-Undang menerangkan posisi PNS di kancah politik terbatas sebagai warga negara yang memilih secara bebas Umum dan Rahasia. Jika ada PNS yang terjun langsung menjadi pengurus atau anggota sebuah Parpol, maka PNS ini wasjib melaporkan diri ke Pemerintahan masing-masing. Tindak lanjut dari ketentuan ini akan diputuskan bagi PNS tersebut apakah nonaktif permanen atau sementara. Acara ini digelar oleh Pemprov Riau melalaui Bidang Antar Lembaga Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau. Dalam kesempatan ini, Kabid Antar Lembaga BIKKB Riau, Sanusi Lubis mengatakan, kegiatan ini bertujuan membentuk persiapan dan kemapanan dan kesadaran PNS akan posisinya sebagai aparatur dan warga Negara. Selain itu, kata Sanusi, hal ini menambah pedoman bagi PNS menangani permasalahan pemilihan Kepala Daerah nantinya.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index