BADP Usulkan Empat PNS Diberhentikan Tidak Hormat ke Gubri

PEKANBARU (RiauInfo) - Tidak mudah memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Jika ada oknum PNS bersalah melanggar hukum, maka yang bersangkutan hanya diskors hingga hukum memang betul-betul memvonis PNS tersebut.

Saat ini BADP Riau telah menyampaikan 4 orang PNS yang dalam proses hukum atau tersangkut perkara pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pihaknya mengajukan usulan kepada Gubernur Riau untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap 4 (empat) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau karena tersangkut perkara pidana. Kepala Badan Administrasi dan Kegewaian dan Diklat Pegawai (BADP) Provinsi Riau Drs.Ramli mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin (27/8), di kantor Gubernur Riau. Dalam aturan Kepegawaian, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses hukum atau tersangkut perkara pidana akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Menurut Ramli, pemberhentian sementara jabatan tersebut dilakukan menunggu keputusan dari proses hukum yang dilakukan terhadap PNS bersangkutan. "Sekiranya dalam proses hukum itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besangkutan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka nama PNS tersebut harus dipulihkan kembali," sebut Ramli. Sebaliknya, tambah Ramli, kalau PNS tersebut memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan pengadilan, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index