BADP Riau Akan Proses PNS Berkasus

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyusul himbauan Gubernur Riau Wan Abubakar agar PNS tidak terlibat politik, Auni M Noor yang menjabat kepala BADP Riau mengatakan akan menindaklanjuti pelanggaran oleh PNS sesuai dengan aturan yang berlaku. Sangsi tertinggi adalah non aktif sebagai PNS. 

Kepala Badan Administrasi Pendidikan dan Latihan Pegawai (BADP) Riau, Auni M Noor mengatakan, selama masih bisa ditindak secara administratif, maka tindakan tersebut masih dalam kewenangan BADP untuk mentolerir perbuatan oknum PNS yang melanggar disiplin. Namun jika pelanggaran yang terkait dengan tindak pidana atau kriminal, ketegasan terkait dengan pihak kepolisian yang berkelanjutan kepada kejaksaan. Menurut Auni, pelanggaran pidana bisa berupa terlibatnya seorang PNS dengan kasus Narkoba dan sebagainya. "Selama ini memang ada PNS yang terlibat dengan tindak pidana, namun sangat sedikit sekali. Sangsi yang paling tinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat bagi oknum yang melanggar tersebut,"ungkap Auni kepada wartawan usai menerima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya di gedung daerah gubernuran, Jumat (15/08) di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index