Ba'asyir : Grasi Haram Bagi Amrozi

PEKANBARU (RiauInfo) - Jaksa Agung telah memberi batas waktu selama sebulan bagi Amrozi bin Nurhasyim (45) serta dua terpidana mati kasus bom Bali 2002 untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Namun hingga saat ini, peluang tersebut belum dilakukan oleh Amrozi dan dua rekanannya.

Kejaksaan Agung mengirimkan salinan kasasi kepada terpidana mati bom Bali I, Amrozi Cs dan keluarga pada Rabu (2/1) lalu. Kejagung memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi Amrozi Cs dan keluarga mengajukan upaya hukum seperti grasi tersebut. Jika tidak ada upaya dari Amrozi dan keluarganya, maka Kejagung menegaskan akan menjalankan eksekusi bagi para terpidana mati tersebut. Terkait dengan hal ini, Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Baasyir menegaskan, menurut pandangan Islam, kasus Amrozi dinilai sebagai Jihad menegakkan agama. Kata Baasyir, Amrozi mengambil tindakan dengan tidak mengajukan grasi kepada presiden atas dasar pandangan Islam. Karena keyakinan Amrozi jika ia memohon grasi, maka hukumnya haram. "Grasi haram hukumnya bagi orang yang menjalankan jihad. Karena mereka membela Islam. Secara Syariat mereka itu telah bejuang dengan jalur Islam, apakah ia sahid atau tidak hanya Allah yang tau,"tegas Baasyir kepada wartawan usai memberikan siraman rohani di Masjid Agung An-Nur, Kamis (10/01) di Pekanbaru. "Amrozi tidak bersalah, cuma ada salah langkah. Dan pemerintah sendiri telah dipengaruhi oleh Yahudi,"tegas Baasyir.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index