AWAS JALAN TUTUPI INFORMASI PUBLIK Hukuman Kurungan 1 Tahun Menunggu

PEKANBARU (RiauInfo) - Mulai 1 Mei lalu Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai diberlakukan. UU ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi haknya mendapatkan informasi publik yang dibutuhkannya.
Artinya, masyarakat yang membutuhkan informasi publik tidak bisa dihalang-halangi karena bisa dijatuhi saksi berupa pidana 1 tahun. "Jadi dengan telah diberlakukannya UU nomor 14 tahun 2008 ini tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat," ujar anggota Komisi A DPRD Riau, Zulkarnaen Nurdin. Dia menyebutkan segala informasi yang berkenaan dengan publik, maka publik berhak tahu. Pemerintah melalui instansinya tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi itu, karena kalau tidak diberikan ada ada sanksi pidananya. Dengan adanya undang-undang ini akan membua peluang bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang sebesar-besarnya seputar publik. Sebab tidak ada lagi yang akan menutup-nutupi informasi publik yang diperlukan oleh para wartawan.(ad)

Berita Lainnya

Index