Awal 2009, Distarduk Lounching Pembuatan KTP Melalui UPTD

PEKANBARU (RiauInfo) - Awal 2009 nanti Pemko Pekanbaru bakal merubah sistem pembuatan KTP dan KK dengan cara melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD). Hal ini adalah untuk mengantisifasi timbulnya KTP dan KK illegal yang dikeluarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Kita akan merobah sistem pembuatan KTP dan KK dengan melalui UPTD atau KTP ditandatangani oleh satu dinas. Jadi KTP itu tidak lagi di tandatangani oleh Kecamatan otomatis yang berhak mengeluarkan KTP adalah Dinas bukan pihak Kecamatan atau kelurahan, terang Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru Drs Dorman SH kepada wartawan Selasa (16/12) di kemarin. Dijelaskanya, untuk perangkat pembuatan KTP dan KK masih berada di kantor Kecamatan, tetapi permohonan lembaran KTP tersebut akan dibawa ke Dinas Pendaftaran Penduduk (Distarduk) untuk ditandatangani. Kedepan penandatanganan KTP, KK dan Akta kelahiran harus menggunakan tandatangan dinas terkait. Bila tidak ada kendala dalam pembuatan KTP melalui sitem UPTD, maka proses pembuatan KTP dengan cara baru tersebut akan tetap dilangsungkan. Tetapi kalau ada kendala di dinas karena banyaknya berkas yang masuk, maka penandatanganan dengan cara tandatangan scaner. "Kita mengusahakan tandatangan KTP dan KK itu tandatangan basah, jika kondisi tidak memungkinkan, kita akan meminta rekomendasi dari menteri untuk penandatanganan secara scaner," jelasnya. Upaya yang dilakukan Distarduk tersebut, dalam rangka merealisasikan aturan baru dari revisi perda nomor 8/2000 tentang kependudukan menjadi perda nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan kependudukan dan perda nomor 6/2008 tentang penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Menurut Dorman, sosialisasi pembuatan KTP sesuai dengan perda yang baru tersebut sudah dilaksanakan, yakni mulai dari tingkat Kecamatan, kelurahan hingga Rt dan Rw dan sosialisasi tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan. Jadi hanya tinggal bagai mana menerapkan di lapangan. Sedangkan biaya pembuatan KTP juga disesuaikan dengan perda baru yakni dulunya hanya Rp6.500 menjadi Rp13 ribu dan untuk pembuatan KK yang biasanya Rp7 ribu menjadi Rp15 ribu/lembar. Sementara batas maksimal lamanya pembuatan KTP dan KK adalah 14 hari dan kalau bisa di percepat sedini mungkin. Kenaikan harga KTP bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli DAerah (PAD) yang ada di lingkungan Dinas Pendaftaran Pendudu. Jadi pelaksanaan pembuatan KTP dengan sitem UPTD tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 2 Januari 2009 nanti. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index