APPSI: Perkuat Kewenangan Gubernur

[caption id="attachment_14872" align="alignleft" width="300"] Nampak Gubri bersalaman dengan Ketua APPSI Fauzi Bowo dalam rapat APPSI yang digelar di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (2/12). Nampak Gubri bersalaman dengan Ketua APPSI Fauzi Bowo dalam rapat APPSI yang digelar di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (2/12).[/caption]

PALANGKARAYA (RiauInfo) - Para Gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) berharap agar tugas dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diperkuat. Para gubernur juga sepakat agar otonomi dipusatkan di level provinsi, bukan di kabupaten/kota seperti yang selama ini terjadi.
Lebih dari itu, para gubernur juga sepakat agar pemerintah pusat memberikan sanksi yang tegas kepada para bupati atau walikota yang bersikap tidak patuh atau mbalelo kepada gubernur.

Ihwal penguatan peran dan kewenangan gubernur ini, diharapkan nanti dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang digodok di Depdagri. Usul para gubernur ini juga akan disampaikan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membuka secara resmi rapat APPSI di Palangkaraya, Kalteng, Kamis pagi (3/12) ini.

Dalam pertemuan para gubernur yang dipimpin langsung Ketua APPSI Fauzi Bowo, Rabu (2/12) sore, juga disepakati bahwa para gubernur akan menyampaikan kepada Presiden SBY, dimana para gubernur siap mengamankan daerah masing-masing menyusul banyaknya masalah yang akhir-akhir ini mencuat. "Sebab dengan begitu, insya Allah akan membuat Pak Presiden tenang, karena memang begitu banyak persoalan yang akhir-akhir ini mencuat," ucap Ketua APPSI Fauzi Bowo.

Gubri HM Rusli Zainal SE MP saat menyampaikan pendapatnya menegaskan perlunya penguatan peran dan wewenang gubernur ini. Apalagi dalam UU secara tegas dinyatakan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan begitu, sudah seharusnya gubernur punya kewenangan yang besar mengatur daerah yang menjadi kekuasaannya.

Para gubernur juga berharap agar dalam PP tentang kewenangan gubernur itu juga ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Bawasda bisa melakukan pemeriksaan atas APBD kabupaten/kota. Pemkab Kabupaten/Kota juga tidak boleh menggunakan APBD sebelum mendapat persetujuan dari gubernur.

Di sisi lain juga mencuat aspirasi agar para gubernur bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas pemerintahan dan membangun daerah. Tidak seperti yang terjadi saat ini, dimana banyak di antara para gubernur yang sering "diganggu" oleh oknum para penegak hukum. Sehingga akhirnya seorang gubernur tidak tenang dalam bekerja.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index