Anggota Dewan Harus Mengembalikan Mobil Dinas

PEKANBARU (RiauInfo) - Seiring dengan telah habisnya masa tugas sebagai anggota DPRD Riau, para anggota dewan diharusnya mengembalikan aset penjam pakai yang digunakan, diantaranya mobil dinas dan Laptop yang telah mereka gunakan selama bertugas.
Sehubungan hal itu, Sekretaris DPRD Provinsi Riau dalam waktu dekat ini akan segera menyurati anggota DPRD Riau periode 2004/2009 untuk segera menyerahkan mobil dinas yang dipinjam pakaikan kepada mereka. Kabag Umum Sekretariat DPRD Riau Said Muchsin kepada wartawan Selasa (8/9) di Pekanbaru mengatakan secara prosedur yang berhak dan tepat untuk menyurati anggota dewan tersaebut adalah Biro Perlengkapan Provinsi Riau. Sebab secara nomenklatur mobil dinas anggota DPRD Riau Periode 2004/2009 berada di dalam anggaran Biro Perlengkapan. "Namun yang menyerahterimakan mobil tersebut kepada anggota dewan adalah Sekretariat DPRD Riau. Meskipun yang memiliki wewenang untuk menarik mobil tersebut sebenarnya adalah Pemerintah Provinsi Riau," jelas Said Muchsin. Menyinggung 55 unit Lap Top yang beberapa tahun lalu pernah diserahkan kepada 55 anggota DPRD Riau periode yang lalu. Said mengatakan, seluruh barang-barang yang dipinjam pakaikan kepada anggota dewan tersebut harus dikembalikan. Karena barang-barang tersebut sifatnya dipinjam pakaikan. Menurut Said Muchsin, sebagian dari Lap Top merek Hewlet Pacard tersebut sudah ada yang dikembalikan terutama bagi anggota yang masuk melalui pergantian antar waktu. Khusus untuk mobil, baru satu unit yang dikembalikan yakni mobil Nisan Terano Grand Road.(ad)

Berita Lainnya

Index