Penertiban ini dilakukan karena saat ini tidak sedikit LSM dan Ormas tersebut terkesan fiktif, karena ada satu orang bisa menjadi ketua pada tiga sampai empat LSM. Bahkan beberapa diantara LSM tersebut tidak memiliki sekretariat seperti salah satu syarat izin pendirian LSM.
"Saat ini kita masih dalam tahap pendataan. Kita akan turunkan tim yang akan melihat keberadaan LSM dan Ormas di Riau," ungkap Kepala Badan Kesbangpolinmas Riau Zulkarnain kepada wartawan di Pekanbaru. Dia menyebutkan jika kedapatan tidak memenuhi syarat, tentunya akan ditindak.
Dikatakannya, setelah didata dan dikaji, tim akan mengevaluasi program kerja LSM sesuai dengan bidangnya masing-masing. Setelah itu setiap LSM harus memberikan laporan pertanggungjawab yang selama ini tidak pernah ada. "Seharusnya mereka memberikan laporan pertanggungjawaban," jelasnya.
Zulkarnain mengatakan, dari temuannya diketahui ada satu orang bisa memiliki LSM dalam jumlah lebih satu. Meski berhak menarik izin, namun Kesbangpolinmas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada LSM tersebut.(ad)