Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketidaktransparannya proses PPDB tersebut, tidak perlu segan-segan untuk mendatangi posko pengaduan tersebut. Pihak Komisi D DPRD akan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk.
Ketua Komisi D DPRD Riau Syarif Hidayat mengatakan, pembukaan posko ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan ketidaktransparan dalam proses PPDB yang dapat merugikan para calon siswa. "Karena itulah kita mendirikan Posko Pengaduan ini," ungkapnya.
Dia juga meminta seluruh sekolah yang ada di Riau untuk tidak membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak mau lagi mendengar adanya kecurangan-kecurangan saat proses penerimaan murid baru di sekolah-sekolah.(ad)