" Surat Pemanggilan ini terkait pemeriksaan mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2004-2009 lalu. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut mengingat batas waktu pengajuan izin dari Gubernur Riau H M Rusli Zainal yang telah lewat batas 2x30 hari atau dua bulan," ujar Willy dengan tegas.
Ditambahkannya, dalam pemanggilan Anggota DPRD Kampar ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang sudah mengajukan surat izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD kampar aktif yang diduga tersangkut kasus penyimpangan dana SPPD Sekwan yang dikirim sejak 17 September 2010 lalu.
" Sesuai dengan ketentuan, batas waktu pengajuan surat izin sudah habis masanya. Batas waktu 2x30 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi secara yusridis sudah bisa dipertanggungjawabkan dan apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin
lagi. Dalam waktu dekat ini kita sudah harus melayangkan surat pemanggilan kepada anggota DPRD Kampar yang masih aktif," beber Kajari Bangkinang. (arief)